Diduga Terima Rp3,9 Miliar, Bupati Bangkalan Jadi Tersangka
Editor: tim
Jumat, 28 Oktober 2022 20:08 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menetapkan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, sebagai tersangka. Ia diduga menerima uang haram Rp3,9 miliar terkait jual beli jabatan di lingkunga Pemkab Bangkalan.
Wakil Ketua KPK, Alex Marwata, mengatakan bahwa Abdul Latif dicegah ke luar negeri karena sudah tersangka.
BACA JUGA:
Kaca Bus Trans Jatim Retak saat Lintasi Jembatan Suramadu
Persiapan Menuju JMFW 2025, Desainer Asal Bangkalan Pamerkan Batik Madura Bertema Kerajaan
Disambut Doa, Khofifah Ajak Santri Ponpes Al Anwar Bangkalan untuk Tempuh Pendidikan yang Tinggi
Ratusan Warga Madura Ramaikan Pelantikan Syafiuddin Jadi DPR RI Kedua Kalinya di Senayan
“Umumnya kalau ada pencekalan enggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal, berarti sudah naik ke penyidikan, sehingga ada upaya paksa di sana, upaya paksanya apa? Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kita lakukan kan. Berarti statusnya udah penyidikan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/10).
“Ya pasti kalau sudah ada penyidikan, sudah ada tersangkanya kan,” tegas nya lagi.
Simak berita selengkapnya ...