Diduga Terima Rp3,9 Miliar, Bupati Bangkalan Jadi Tersangka
Editor: tim
Jumat, 28 Oktober 2022 20:08 WIB
Dilansir dari JawaPos.com, Abdul latif dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tengan Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Abdul latif bermain jual beli jabatan itu lewat orang kepercayaannya. Modusnya, ketika lelang jabatan dibuka, orang kepercayaannya, menjamin calon pejabat eselon untuk bisa lolos dan dipilih.
Namun untuk meraih jabatan itu, calon pejabat itu harus setor uang. Jumlah antara Rp150-250 juta. (tim)