Parkir Berlangganan Bantu Tingkatkan PAD, DLHP Tuban: Jangan Lewatkan Program Pemutihan Pajak
Editor: Siswanto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 10 November 2022 18:08 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) perpanjang program Pemutihan Pajak Daerah hingga 15 Desember 2022. Program ini, sudah dimulai sejak April lalu, dan diakhiri pada September 2022.
Program pemutihan ini, menjadi salah satu program yang dapat meringankan beban. Pasalnya, terdapat beberapa layanan lain yang bisa dinikmati oleh masyarakat. Seperti, pembebasan Bea Balik Nama (BBN) hingga sanksi keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
BACA JUGA:
Dukung FOLU Net Sink 2030, Pj Adhy Pastikan Jatim Siap Berkontribusi Nyata Lestarikan Lingkungan
Protes SKTM tak Bisa Digunakan untuk Berobat, Puluhan Mahasiswa PMII Demo Pemkab Tuban
Bak Sinetron, Penjual Sayur Keliling ini Bisa Naik Haji Setelah Menabung 20 Tahun
20 Calon Jemaah Haji Lansia Asal Tuban Gagal Berangkat ke Tanah Suci
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban, Bambang Irawan mengatakan, masyarakat harus bisa memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
"Masyarakat harus bisa memanfaatkan program ini, mengingat keterlambatan PKB BBNKB tidak dikenai sanksi denda," ujar Bambang Irawan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/11/2022).