Presiden Jokowi Terbitkan Inpres 7/2022, Pemkab Pamekasan Siap Dukung Penggunaan Mobil Listrik
Editor: Siswanto
Wartawan: Dimas MS
Selasa, 22 November 2022 19:30 WIB
"Langkahnya memang kita melaksanakan instruksi Presiden, sesuai dengan kebutuhan di daerah secara bertahap, namun kita lihat dulu kemampuan keuangan Daerah seperti apa," pungkasnya.
Dari informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, dalam Instruksi Presiden yang telah diterbitkan 13 November 2022 itu, ditujukan pada 10 level pemerintahan, diantaranya Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Kemudian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota. (dim/sis).