Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, Organisasi Profesi Medis di Mojokerto Raya Beri Pernyataan Sikap
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rochmat Saiful Aris
Senin, 28 November 2022 21:13 WIB
RUU Kesehatan Omnibus Law dianggap berpotensi mendisharmoni koordinasi antara organisasi profesi (OP) kesehatan dengan pemerintah yang selama ini telah terjalin dengan baik, dan membantu tugas pemerintah terutama dinas kesehatan di daerah dalam hal pemeriksaan latar belakang anggota, pembinaan serta pengawasan etik, serta disiplin dalam menjalankan profesi.
Berikut pernyataan sikap dari Organisasi Profesi Medis di Mojokerto Raya:
1) Menolak isi RUU Kesehatan Omnibus Law karena berpotensi besar merugikan kepentingan masyarakat dan bisa berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia.
2) Menuntut dan mendesak agar RUU Kesehatan Omnibus Law dikeluarkan dari daftar prioritas Prolegnas.
3) RUU Kesehatan Omnibus Law bisa berdampak mengganggu keharmonisan koordinasi Organisasi Profesu Kesehatan dengan pemerintah di daerah yang sejak lama hingga saat ini telah berjalan sangat harmonis dan saling bersinergi.
4) Kami mendukung perbaikan sistem kesehatan terutama dalam hal pemerataan iayanan dan tenaga kesehatan hingga ke daerah - daerah, dengan melibatkan OP Kesehatan dan tefap menjaga kewenangan OP dalam mengatur profesinya yang selama ini sudah berjalan deege baik dan tertib.
5) Kami menuntut agar UU praktek kedokteran, UU Keperawatan, UU Kebidanan, saat ini tetap dipertahankan sampai ada kajian akademis yang baik dan melibatkan semua OP Kesehatan dalam menyusun RUU Kesehatan yang baru. (ris/mar)