Pejabat Jawa Timur Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan: Ada Bupati Bangkalan dan Nganjuk
Editor: Annisa'a Ambarnis
Kamis, 08 Desember 2022 13:35 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ditangkapnya Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron oleh KPK akibat kasus dugaan suap jual beli jabatan menambah daftar panjang kepala daerah di Jawa Timur yang terjerat kasus serupa.
Diketahui, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron resmi ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Rabu, 7 Desember 2022. Bupati muda itu ditangkap atas kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.
BACA JUGA:
Penyebab Kematian Saat Tidur dalam Dunia Medis
Resep Laksa Ayam, Cita Rasa Rempah Lezat dan Santan Kental
7 Sayuran yang Harus Dihindari Penderita Diabetes
Resep Ikan Bandeng Asem Pedas
Ra Latif diduga menerima uang suap sebesar Rp5,3 miliar. Firli Bahuri, Ketua KPK, mengatakan uang tersebut diduga bersumber dari lelang jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan pengaturan proyek dari seluruh dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bangkalan.
Dalam proses penyidikan untuk kasus Bupati Banggalan ini, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Abdul Latif berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan 14 lokasi guna menemukan berbagai dokumen dan bukti elektronik untuk mengungkapkan peran para tersangka dan pihak terkait lainnya dalam kasus ini.
Adapun beberapa lokasi yang digeledah oleh KPK ialah rumah pribadi Abdul Latif di Jalan Raya Langkap Burneh Bangkalan, Kantor DPRD Kabupaten Bangkalan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangkalan, Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Kabupaten Bangkalan.
Kemudian Dinas Kesehatan Pangan, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerj, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan.
Sebelum Ra Latif -sapaan Bupati Bangkalan-, sejumlah kepala daerah di Jawa Timur juga ditangkap akibat kasus suap jual beli jabatan di lingkungan pemda.