UMK Jombang Naik Jadi Rp2,8 Juta | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

UMK Jombang Naik Jadi Rp2,8 Juta

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Aan Amrulloh
Kamis, 08 Desember 2022 21:17 WIB

Kepala Disnaker Jombang, Priadi. Foto: AAN AMRULLOH/BANGSAONLINE

"Sehingga Disnaker wajib hukumnya untuk memberikan pemahaman, memberikan satu dorongan supaya perusahan bisa membayar sesuai UMK," tuturnya.

Peraturan gubernur ditetapkan pada Rabu (7/12/2022) dan berlaku efektif pada 1 Januari 2023. Angka yang ditetapkan oleh gubernur ini, merupakan usulan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten dalam sidang pada 15-17 November 2022, dan dilanjutkan pada 18 November di ruang Swagata Pendapa Kabupaten .

Dalam sidang tersebut, semua menyepakati secara bulat bahwa UMK pada 2023 diusulkan sebesar yang telah ditentukan. Sebelum sidang tersebut, ia sudah berbicara dengan pengusaha.

"Di dalam dewan pengupahan itu ada unsur serikat pekerja, Apindo, Kadin, akademisi, dan unsur ASN," kata Priadi. (aan/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video