UMK Jombang Naik Jadi Rp2,8 Juta
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Aan Amrulloh
Kamis, 08 Desember 2022 21:17 WIB
"Sehingga Disnaker Jombang wajib hukumnya untuk memberikan pemahaman, memberikan satu dorongan supaya perusahan bisa membayar sesuai UMK," tuturnya.
Peraturan gubernur ditetapkan pada Rabu (7/12/2022) dan berlaku efektif pada 1 Januari 2023. Angka yang ditetapkan oleh gubernur ini, merupakan usulan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang dalam sidang pada 15-17 November 2022, dan dilanjutkan pada 18 November di ruang Swagata Pendapa Kabupaten Jombang.
Dalam sidang tersebut, semua menyepakati secara bulat bahwa UMK Jombang pada 2023 diusulkan sebesar yang telah ditentukan. Sebelum sidang tersebut, ia sudah berbicara dengan pengusaha.
"Di dalam dewan pengupahan itu ada unsur serikat pekerja, Apindo, Kadin, akademisi, dan unsur ASN," kata Priadi. (aan/mar)