Warga Banyuanyar Probolinggo Ramai-ramai Protes Aturan Pilkades
Senin, 18 Mei 2015 23:58 WIB
Abdul Gafur mengatakan, panitia terkesan diskriminasi, hingga pencalonan dirinya dianulir. “Saya ditolak karena alasan kurang 1 tahun, padahal sudah sesuai peraturan Perbup, akhirnya warga simpatisan saya marah, bukan suruhan saya.”
Didik Abdul Rohim, Camat Banyuanyar membenarkan, kalau pihaknya meminta agar pendaftar calon kades mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada di Kabupaten Probolinggo. “Karena peraturan Bupati, bahwa calon kepala Desa harus tinggal minimal 1 tahun, jadi bersangkutan masih kurang,” kata Didik.
Massa membubarkan diri dan mengancam akan menggelar aksi besar-besaran jika calonnya tetap tidak diperbolehkan maju sebagai calon kepala Desa. Sesuai agenda yang ada, di Kabupaten Probolinggo, pada bulan Juni yang akan datang akan digelar pemilihan kepala desa secara serentak di 252 desa. (ndi/ros)