Cabut Rekomedasi Kemenag, Imigrasi Pamekasan: Paspor Haji dan Umroh Hanya Perlu dari Biro Travel
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Dimas M. S.
Rabu, 01 Maret 2023 15:28 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kasi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Imigrasi Pamekasan, Farhan Ferdiansyah, mengatakan bahwa pihaknya mencabut surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait paspor untuk Haji dan Umroh.
"Peraturannya itu dicabut karena pada dasarnya adalah permenkumham nomor 18 tahun 2022. Pada pasal 4 dan 5 itu sebenarnya tidak ada persyaratan melampirkan surat rekomedasi dari Kementerian Agama, makanya itu dicabut," ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Rabu (1/3/2023).
BACA JUGA:
Roadshow Polda Jatim Ajak Insan Media se-Madura Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
Kepala Kemenag Lamongan Buka Bimtek Pendampingan Implementasi Kurikulum Merdeka
Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba di Pamekasan Bakal Banding
Kejati dan Kemenag Jatim Tegaskan ASN dan Pegawai Kejaksaan harus Netral di Pilkada 2024
"Calon jemaah Haji khusus dan Umroh kini hanya perlu melampirkan surat rekomendasi untuk paspor dari biro travel bermaterai. Contoh jemaah Haji khusus itu adalah ONH Plus, jadi untuk Haji yang reguler tetap menggunakan persyaratan dari Kementerian Agama," paparnya menambahkan.