Modus di Balik Kasus Korupsi Rektor Universitas Udayana
Editor: Annisa'a Ambarnis
Selasa, 14 Maret 2023 17:52 WIB
Perbuatan korupsi ini di duga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100 serta perekonomian negara Rp 334.572.085.691.
"Setiap calon mahasiswa, mulai tahun 2018 dibuatkan (pendaftaran) secara online, melalui suatu aplikasi. Calon mahasiswa baru yang memilih jalur masuk mandiri disitu ditentukan besaran sumbangannya. Nah, sumbangan besarannya itu sudah ditentukan di aplikasi, dari nilai terkecil sampai terbesar. Terhadap beberapa prodi favorit nilainya lebih tinggi. Kemudian, tentunya itu juga sudah dikuatkan SK Rektor. Namun, penyidik mendapatkan bahwa SK Rektor itu juga ternyata bertentangan dengan peraturan ketentuan di atasnya", ujar Kasi Penkum Kejati Bali.
Putu Agus mengatakan bahwa jika calon mahasiswa baru belum mengirim sumbangan, maka mereka tidak dapat melanjutkan proses pembayaran.
(ans)