Bawa 2 Botol Miras Jenis Arjo, Pria di Ngawi Ditangkap Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bawa 2 Botol Miras Jenis Arjo, Pria di Ngawi Ditangkap Polisi

Editor: Siswanto
Wartawan: Zainal Abidin
Minggu, 19 Maret 2023 19:50 WIB

Pria yang didapati membawa miras diamankan anggota Polsek Paron

Setelah itu, para petugas mendatangi orang tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, pria tersebut didapati membawa minuman keras.

"Karena terbukti membawa minuman keras, demi pemeriksaan dan proses lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek," jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Paron, AKP Budiyanto mengatakan, pria tersebut saat ini diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Paron. Ia berpesan, agar masyarakat menjauhi minuman keras.

"Kami berpesan agar masyarakat menjauhi miras, karena selain merusak kesehatan juga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan," pesannya.

Akibatnya, pria tersebut terjerat Pasal 4 2,3 Jo Pasal 28 1 Perda No. 10 tahun 2012 tentang pengawasan, Pengendalian, peredaran dan Penjualan minuman beralkohol. (nal/sis)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video