Pemerintah DKI Jakarta Rencanakan Penerapan Sanksi Bagi Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi
Editor: Annisa'a Ambarnis
Selasa, 11 April 2023 10:05 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang membahas penerapan sanski bagi pemilik mobil yang tidak memiliki garasi.
Syafrin mengatakan, selama ini kendaraan yang parkir di badan jalan telah ada aturan khusus yakni penderekan dan dikenakan dana distribusi Rp 500 ribu per hari.
BACA JUGA:
Cara Membuat Nagasari Totol, Kue Tradisional yang Populer
Benarkah Jintan Hitam Bisa Menurunkan Kolesterol Tinggi?
Resep Ubi Panggang Keju, Cocok untuk Jaga Kadar Gula Darah
Resep Mi Godog Jawa, Cocok Disantap Malam Hari
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi pun telah disebutkan bahwa kepemilikan kendaraan bermotor roda empat harus memiliki garasi yang disertai dengan surat keterangan.
Pada pasal 140 ayat (3), surat bukti kepemilikan garasi menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Nantinya surat bukti kepemilikan garasi merupakan syarat untuk penerbitan STNK.
"Saat ini sedang kami komunikasikan dengan teman-teman di Polda Metro. Jadi masih dalam tahap pembahasan agar ini implementatif", jelas Syafrin.