Dapat Remisi Khusus saat Lebaran 2023, 3 WBP Lapas Ngawi Hirup Udara Bebas
Editor: Siswanto
Wartawan: Zainal Abidin
Minggu, 23 April 2023 01:28 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 208 narapidana di Lapas kelas II B Ngawi mendapatkan remisi khusus saat Idul Fitri tahun ini.
"Pemberian remisi itu merupakan hak dari setiap warga binaan. Kalau yang berstatus tahanan tidak mempunyai hak remisi," kata Kepala Lapas Ngawi, Gowim Mahali, Sabtu (22/4/2023).
BACA JUGA:
Satlantas Polres Ngawi Amankan Belasan Motor saat Razia Balap Liar
Dua Truk Terlibat Kecelakaan di Ruas Tol Ngawi-Solo, Sopir dan Penumpang Meninggal Dunia
Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Ngawi Tingkatkan Patroli di Jalur Blackspot
Diduga Jadi Korban Malpraktik, Suami Pasien Cabut Gigi yang Meninggal di Ngawi Lapor Polisi
Penyerahan dilakukan secara simbolis yang diwakili seorang narapidana pria dan satu wanita. Lapas Kelas II B Ngawi mengusulkan sebanyak 208 WBP dari 279 Napi, dan dari WBP yang diusulkan ternyata semua disetujui dengan besaran waktu yang bervariasi mulai dari 15-60 hari.
"Kita mengusulkan sebanyak 208 WBP dan Alhamdulillah semua disetujui. Untuk jumlah napi yang ada 279," kata Kasi Binadik & Giatja Lapas Ngawi, Devi Puji Astutik.