KPU Tuban Umumkan Pengajuan Balon Anggota DPRD Pemilu Serentak 2024 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPU Tuban Umumkan Pengajuan Balon Anggota DPRD Pemilu Serentak 2024

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Suwandi
Rabu, 26 April 2023 20:31 WIB

Fatkul Iksan, Ketua KPU Kabupaten Tuban.

Ketentuan lain, balon anggota DPRD harus tergabung di partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Tuban. Serta memperoleh persetujuan dari ketua umum dan sekjen partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah.

Lalu, mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah.

"Apabila peserta pemilu tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, dapat diwakili oleh pengurus partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua dan sekretaris partai politik pada kepengurusan tingkat kabupaten atau nama lain yang sah," bebernya.

Sementara jika pengurus parpol tingkat kabupaten tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten, pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh petugas penghubung partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten.

"Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan, di antaranya isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap. Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 1 peraturan KPU tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," urainya.

dapat mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon apabila dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar. 

"Tetapi parpol masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir," tambahnya.

"Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2, dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id. lalu. Guna pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tuban dapat menghubungi helpdesk KPU Kabupaten Tuban," pungkasnya. (wan/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video