Korupsi Dana Desa, Kades Larangan Slampar Pamekasan Resmi Ditahan
Editor: Siswanto
Wartawan: Dimas MS
Rabu, 03 Mei 2023 17:21 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Hoyyibah, Kepala Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, resmi ditahan terkait kasus korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2019, Selasa (2/5/2023).
“Eksekusi Kepala Desa itu kami lakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), sehingga pelaku harus menjalani kurungan selama satu tahun penjara,” tutur Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ardian Junaedi, Rabu (3/5/2023).
BACA JUGA:
Rombongan Pendemo Bupati Sidoarjo di Gedung KPK Alami Kecelakaan di Tol Madiun, Satu Meninggal Dunia
Gus Muhdlor Ditangkap KPK, Pj Gubernur Jatim Siapkan Pengganti
Selalu Mangkir dari Panggilan KPK, Warga Sidoarjo Gelar Donasi dan Segel Rumah Dinas Gus Muhdlor
Dua Kurator Divonis 2 Tahun Penjara, Bukti Adanya Mafia Kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga
Ia menjelaskan, penanganan hukum kasus tersebut, sudah melalui proses yang cukup panjang. Hal itu berawal dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memutuskan Hoyyibah bersalah.
“Tidak berhenti sampai di situ, kasus tersebut dilanjutkan ke MA melalui mekanisme kasasi. Namun hasilnya tetap sama, yaitu divonis satu tahun penjara,” ungkapnya.