Meski Ditunda Pemkab Bangkalan, P2KD Tanah Merah Laok Tetap Gelar Pilkades
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Fathurrohman
Rabu, 10 Mei 2023 18:59 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Bangkalan telah mengumumkan penundaan pemilihan kepala desa (Pilkades). Kendati demikian, panitia di Desa Tanah Merah Laok tetap melangsungkan pemungutan suara dengan 5 kandidat.
Ketua P2KD Tanah Merah Laok, Lukman, mengungkapkan bahwa pihaknya tetap melangsungkan Pilkades dengan alasan desakan masyarakat dan keputusan PTUN meski ada SK penundaan yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat per 5 Mei 2023 lalu.
BACA JUGA:
Bawaslu Bangkalan Ajak Pemilih Pemula Awasi Pilkada, Foto dan Lapor Jika Temui Kecurangan
Polsek Kamal Bangkalan Selidiki Dugaan Kekerasan Sepasang Kekasih Mahasiswa UTM
Viral di Medsos, Mahasiswi di Bangkalan Dianiaya Pacarnya
Seleksi Administrasi Lelang Sekda Bangkalan, Berikut Nama-Nama yang Lolos
"Secara aturan kami berhak melaksanakan Pilkades, karena hasil putusan PTUN memerintahkan agar melanjutkan semua tahapan yang sudah dilaksanakan di tahun 2021, pada Pilkades berikutnya (Gelombang II). Artinya kami melaksanakan apa yang diamanahkan putusan pengadilan," ujarnya, Rabu (10/5/2023).
Menurut dia, kebijakan yang dikeluarkan Pemkab Bangkalan terkait penundaan yang kedua kalinya sangat tidak etis, dan tidak mengindahkan keputusan hukum. Selain itu, penundaan yang dilakukan secara tiba-tiba terkesan sepihak tanpa melihat kondisi dilapangan.
"Kaget juga kok bisa-bisanya ada SK penundaan yang dadakan, hanya beberapa hari sebelum pelaksanaan. Apalagi ini penundaan yang kedua kalinya, sebelum akhirnya sengketa di PTUN. Malah hasil keputusan hukum, yang memerintahkan untuk dilanjutkan, tidak diindahkan oleh pemerintah," paparnya.