234.752 Warga Jatim Manfaatkan Pemutihan Pajak | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

234.752 Warga Jatim Manfaatkan Pemutihan Pajak

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Devi Fitri Afriyanti
Kamis, 18 Mei 2023 15:40 WIB

Kabid Pajak Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti (tengah), saat memberi pemaparan. Foto: DEVI FITRI AFRIYANTI/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sejak di berlakukannya kebijakan pemutihan pajak yang dikeluarkan Gubernur pada 14 April lalu, sebanyak 234.752 objek pajak kendaraan telah memanfaatkan program ini. Kabid Pajak , Kresna Bimasakti, memastikan hal tersebut dan mengatakan bahwa nilai pembebasan yang dikeluarkan yakni Rp16.524.611.492,00.

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerima Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp133.991.837.117,00. Ini sudah berjalan 1 bulan setengah, yang akan berakhir pada 14 juli 2023,” ujarnya, Rabu (17/5/2023).

Kresna menjelaskan, program pembebasan pajak meliputi pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan dan Bermotor (BBNKB), pembebasan sanksi adminitratif pajak kendaraan bermotor dan BBNKB dan juga pembebasan PKB Progresif.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video