Warga Bandarlampung Ditangkap Polres Gresik, ini Kelakukannya Jauh-Jauh
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Sabtu, 20 Mei 2023 14:03 WIB
Pada hari yang sama, sekira pukul 15.00 WIB, pelaku AA bersama UA (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Vario hasil curian di Desa Mentaras mencari sasaran pencurian kembali di wilayah Paciran, Kabupaten Lamongan.
Saat itu, petugas Polsek Dukun yang mengejar kedua pelaku berhasil membekuk AA. Sementara UA berhasil kabur.
"Kami langsung mengamankan pelaku AA. Satu pelaku lain sedang kami buru," jelasnya.
Akibat perbuatnnya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 4e KUHPidana. Ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.
"Kami juga amankan barang bukti (BB) satu sepeda motor Honda Vario 125 milik korban," tutup kapolres. (hud/ns)