Tingkat Pengangguran Terbuka di Jawa Timur Turun 0,48 Persen, Gubernur Khofifah: Alhamdulillah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tingkat Pengangguran Terbuka di Jawa Timur Turun 0,48 Persen, Gubernur Khofifah: Alhamdulillah

Editor: Siswanto
Wartawan: Devi Fitri Afriyanti
Sabtu, 27 Mei 2023 19:39 WIB

Gubernur Khofifah saat meninjau pekerja di pabrik sepatu.

Sampai saat ini, lanjut Gubernur penduduk yang bekerja di Jatim sebesar 22.40 juta orang ditahun ini dan jumlahnya meningkat sebanyak 473.46 ribu orang dibandingkan pada data di Bulan Februari 2022.

Menurutnya, Sektor perdagangan besar, reparasi mobil dan sepeda motor penyumbang peningkatan terbesar lapangan pekerjaan baru di Jatim mencapai 0.61 persen. Sedangkan, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan mengalami penurunan sebesar 0.59 persen.

"Kita bersyukur sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil serta sepeda motor merupakan lapangan pekerjaan baru yang mengalami peningkatan terbesar sejumlah 0.61 persen poin," urainya.

Mantan Menteri Sosial itu, menyebut bahwa sebanyak 14.46 juta orang penduduk Jatim bekerja pada sektor kegiatan informal dan menunjukkan angka naik yang signifikan 2 persen dibandingkan dengan tahun 2022.

Sedangkan berdasarkan statusnya, pada Februari 2023 pekerja di Jatim paling banyak berstatus buruh/ karyawan/ pegawai mencapai 31.48 persen atau hampir sepertiga dari total penduduk bekerja. Disisi lain, mereka yang berstatus berusaha yang dibantu oleh buruh tetap atau dibayar sebesar 3.98 persen.

Untuk mempertahankan penurunan TPT ini, Gubernur menegaskan salah satu strategi penurunan TPT adalah melalui program pelatihan, bursa kerja dengan menggandeng perusahaan hingga penempatan tenaga kerja bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Melalui support system Perda dan Pergub yang ada di Jatim, bentuk komitmen terus diperkuat melalui fasilitasi pelatihan gratis bagi Calon PMI di UPT-UPT BLK milik Disnakertrans Prov. Jatim serta pemberian sertifikasi kompetensi gratis bagi Calon PMI yang telah mengikuti pelatihan, baik untuk jabatan formal maupun informal.

"Terpenting yang bisa dipastikan adalah bahwa dalam proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri, calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dijamin perlindungannya, mulai dari tahap pra penempatan sampai dengan tahap purna penempatan. Selain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," tutupnya. (dev/sis)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video