Kanwil Kemenkumham Jatim Harapkan Transparansi Status Peralihan Hak Keperdataan Anak di Bawah Umur
Editor: Siswanto
Wartawan: Catur Andi Erlambang
Selasa, 30 Mei 2023 19:18 WIB
Ia juga menambahkan, pada praktek yang ideal, setiap perkara perwailan anak di bawah umur, maupun pengampuan membutuhkan BHP untuk pengawas atas tindakan wali terhadap peralihan harta maupun hak keperdataan anak yang bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan status wali.
"Pengawasan ini dapat berbentuk pemberian ijin sebelum wali melakukan tindakan atas aset anak, misalnya jual beli tanah. Namun realitanya, belum seluruh lembaga peradilan menerapkan aturan ini dan baru beberapa yang menerapkan," tambahnya.
Imam berharap, pada FGD kali ini dapat mencarikan titik tengah koordinasi, antara lembaga peradilan tingkat pertama wilayah Jatim dan BHP Surabaya.
"Agar pengawasan perwalian dan pengampuan oleh BHP dapat terlaksana dengan baik," pungkasnya.
Sementara itu, Subianta menambahkan, output rekomendasi pada FGD kali ini, adalah perlunya penyusunan perjanjian kerjasama antara stakeholder mengenai pengawasan perwalian atau pengampuan oleh BHP.
"Selain itu, perlu dikaji lebih lanjut mengenai akibat hukum apabila BHP tidak dilibatkan dalam perwalian atau pengampuan," tutupnya. (cat/sis)