Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Mayat dalam Karung
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Supardi
Rabu, 28 Juni 2023 22:53 WIB
"Motif tersangka terkait utang piutang. Korban biasanya memberikan pinjaman uang kepada masyarakat, dan tersangka adalah salah satu perantaranya," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (28/6/2023) sore.
Berdasarkan hasil penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kunci inggris yang digunakan untuk membunuh, serta baju milik tersangka. Akibat perbuatannya, Amil dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dan Pemberatan, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup. (par/rev)