Hakim Tolak Gugatan Fauzi Irwana ke Pengurus Demokrat Nganjuk
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Jumat, 30 Juni 2023 20:47 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Polemik yang terjadi di DPC Demokrat Nganjuk, terkait pemecatan anggota yang berujung ke jalur hukum akhirnya terjawab.
Fauzi Irwana (penggugat) yang tidak terima atas pemecatan dirinya kemudian mengajukan gugatan, dan yang digugat mulai dari Ketua DPC Demokrat selaku (Tergugat I), DPD (Tergugat II), dan DPP Agus Harimukti Yudhoyono (AHY) (tergugat III).
BACA JUGA:
DPD Partai Golkar Jalin Komunikasi dengan Gerindra dan PKS Jelang Pilkada Kota Kediri
Bupati Pamekasan 2008-2013 Maju Lagi di Pilkada 2024
Pilkada 2024 di Pamekasan, Berikut Pengalaman Politik Fattah Jasin dan Kholilurrahman
Pemkab Situbondo Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U-23, Dihadiri Ribuan Warga
Setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, majelis hakim menolak pengajuan gugatan Fauzi Irwana.
Dari hasil sidang gugatan yang telah dilalui Ketua DPC Demokrat Nganjuk, Endah Sri Murtini, mengatakan bahwa semua proses sidang gugatan sudah dilalui, dan kita selaku pihak tergugat tunduk pada aturan hukum.
"Saya juga mengikuti prosesnya dan semua sudah kita lalui, hingga pada akhir putusan hakim menolak pengajuan gugatan penggugat," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (30/6/2023).
Dijelaskan, dari hasil salinan putusan majelis hakim yang dibacakan Mohammad Hasanuddin Hefni, S.H., M.H, Menolak permohonan provisi Penggugat tersebut. Menyatakan permohonan provisi penggugat tidak beralasan menurut hukum;
"Saya selaku Ketua DPC Demokrat Nganjuk sebagai tergugat III, menyerahkan sepenuhnya hasil putusan tersebut", urainya.