Polisi di Gresik Ekspose Pencabul Anak Tiri | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polisi di Gresik Ekspose Pencabul Anak Tiri

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Senin, 03 Juli 2023 15:09 WIB

Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra, bersama Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima, saat mengekspose tersangka ketika konferensi pers. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

Selanjutnya, anggota PPA Satreskrim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Lewolaga, Kecamatan Titahena, Kabupaten Flores Timur, NTT, pada Rabu (28/6/2023).

"Pelaku diamankan di rumah pacarnya, di Desa Lewolaga, Kecamatan Titahena, Kabupaten Flores Timur, NTT. Pelaku kemudian dibawa ke untuk penyidikan," kata Erika.

Ia menyatakan, pelaku melakukan aksinya di saat penghuni rumah korban terlelap tidur semua pada tengah malam hari. Lalu, Umam melakukan pencabulan dengan cara memasukkan tangan ke dalam baju dan celana korban, serta memegang alat kelamin dan payudara korban saat situasi aman.

"Kami amankan barang bukti (BB) berupa satu potong baju warna merah, dan satu potong celana panjang jenis leging warna hitam," ucapnya.

Wakapolres menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UURI No 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman, paling singkat 5 tahun penjara atau penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya. (hud/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video