Tuding Pungli dalam Lingkup Sekolah, PMII Bangkalan Geruduk Kantor Disdik
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muzammil
Kamis, 20 Juli 2023 20:42 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan massa aksi yang tegabung dalam PMII Bangkalan mendatangi kantor dinas pendidikan setempat. Mereka menuding terjadi pungutan liar (Pungli) pada sekolah-sekolah terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan Program Indonesia Pintar yang tak tersalurkan dengan baik.
Koordinator aksi, Samsul Hadi, mengatakan bahwa pihaknya berangkat dari aduan masyarakat terkait PPDB yang dinilai terjadi pemungutan kepada peserta didik baru yang diminta uang agar dapat diterima disekolah yang didaftar.
BACA JUGA:
Bawaslu Bangkalan Ajak Pemilih Pemula Awasi Pilkada, Foto dan Lapor Jika Temui Kecurangan
Polsek Kamal Bangkalan Selidiki Dugaan Kekerasan Sepasang Kekasih Mahasiswa UTM
Viral di Medsos, Mahasiswi di Bangkalan Dianiaya Pacarnya
Pria Penjaga Kandang Ayam di Bangkalan Tewas Terbakar
"Beberapa waktu lalu kami melakukan dialog segitiga emas terkait PPDB kemudian kami membuat posko pengaduan terkait ini, alhasil terdapat banyak laporan dari masyatakat," ujarnya, Kamis (20/7/2023).
Dari pengaduan para orang tua siswa, lanjut Samsul, terdapat beberapa kebijakan yang dinilai diambil secara sepihak oleh kepala sekolah yang memberatkan wali murid, dengan mewajibkan untuk memesan seragam dan atribut sekolah dengan harga yang fantastis.
"Pengaduan orang tua siswa tarif seragam dan atribut SMA kalau ditotal berkisar Rp1,6 juta, itu sangat mahal dan memberatkan orang tua," tuturnya.
Ia berharap, Disdik Bangkalan mengambil sikap untuk melakukan koordinasi dengan seluruh kepala sekolah untuk menindaklanjuti tuntutan, serta membuat kebijakan yang dapat meringankan beban orang tua siswa, tidak seperti yang terjadi yang dinilai sudah melenceng dari regulasi yanh ada.
"Kepala disdik harus mengambil sikap untuk memanggil selurih Kepala sekolah menyikapi isu yang kami bawa ini karena yang dilakukan pihak sekolah kepasa siswa tak sesuai dengan amanah Permendikbud No. 75 Tahun 2016 pasal 12 poin (a) dan (b)," paparnya.