Tok! 6 Terdakwa Kasus Pembunuhan di Bangkalan Divonis Segini | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tok! 6 Terdakwa Kasus Pembunuhan di Bangkalan Divonis Segini

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muzammil
Kamis, 03 Agustus 2023 21:08 WIB

Sidang vonis 6 terdakwa kasus pembunuhan yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia di Jalan Halim Perdana Kusuma, Bangkalan.

Walaupun hasil putusannya terlampau jauh dari ancaman yang ada di dalam UU Darurat, pihaknya menyakini hal tersebut sudah berdasarkan fakta dan mewakili hati nurani dari masyarakat.

"Pertimbangan majelis hakim melihat dari sisi kemanusiaan, teriris rasa keadilan kalau hanya membawa Sajam dapat divonis 10 tahun penjara apalagi dimadura membawa sajam itu suatu hal yang biasa," kata Zainal.

Sedangkan penasehat hukum dari ke 6 terdakwa, Baktiar Pradinata, menyebut ihaknya tetap mematuhi putusan pengadilan, serta tidak akan mengajukan upaya hukum.

"Tadi dipersidangan terdakwa sudah menyatakan menerima hasil putusannya, kami tidak akan lakukan upaya hukum," pungkasnya. (mil/uzi/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video