Sidang Putusan Ra Latif Ditunda, Jaksa Sebut Saksi Kembalikan Uang Rp3,4 Miliar
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muzammil
Selasa, 15 Agustus 2023 21:00 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menunda pembacaan putusan terhadap Bupati Bangkalan Non-aktif, R. Abdul Latif Amin Imron. Pasalnya, seorang saksi bernama Abdul Hafid mengembalikan uang senilai Rp3,4 miliar pada Kamis (10/8/2023).
"Berdasarkan keterangan dari saksi Abdul Hafid, uang yang dikembalikan yaitu pembelian rumah di Surabaya untuk istri kedua (Ayu Khoirunita) terdakwa yang kemudian rumahnya itu diatasnamakan saksi sendiri," kata JPU KPK, Johan Dwi, Selasa (15/8/2023).
BACA JUGA:
2 Maling di Bangkalan Kepergok akan Gondol Motor Warga, Satu Bonyok Dihajar Massa, Sisanya Kabur
Konten Kreator Asal Bangkalan yang Posting Video "Guru Tugas" Akhirnya Minta Maaf
Protes Jalan Berlubang, Akses Menuju Pesarean Syaikhona Kholil Ditanami Pohon Pisang
Polisi Amankan 55 Poket Sabu dari Calon Pengantin di Bangkalan
Ia menduga, uang yang digunakan untuk pembelian rumah itu merupakan hasil dari korupsi yang dilakukan oleh terdakwa.
"Kami menduga saat pembuktian, uang yayasan yang ditransfer ke terdakwa itu merupakan fee dari pekerjaan, makanya saksi Abdul Hafid mau mengembalikan uang sesuai yang dikasih terdakwa dan istrinya," ujarnya.