Jabatan Eselon 2 Pemkot Kediri Bakal Dilelang
Minggu, 28 Juni 2015 21:30 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pejabat eselon II Pemerintah Kota Kediri tanpaknya bisa bernafas lega dengan jabatannya. Sebab, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan UU no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk proses pergantian eselon 2 harus melalui lelang jabatan, yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Kota Kediri, Baidui Sunu, membenarkan terkait dengan persiapan Pemkot Kediri untuk melaksanakan lelang jabatan di pemkot Kediri.
BACA JUGA:
Peringati HUT ke-1145 Tahun, Pj Wali Kota Kediri Harap Tradisi Manusuk Sima Terus Lestari
Satria Bahagia: Kolaborasi Uniska Kediri dan Dishub Semarakkan Hari Jadi ke-1145 Kota Kediri
Tingkatkan Capaian IKD, Dispendukcapil Kota Kediri Lakukan Jemput Bola ke Kejaksaan
Arahan Pj Wali Kota Kediri saat Pelatihan Kewirausahaan untuk Tenaga Non-ASN
"Beberapa persiapan lelang jabatan untuk eselon 2, masih dipersiapkan oleh Pemkot kediri. Di antaranya pembentukan panitia dan lainya. Mungkin tahun ini sudah dilaksankan," ungkap Baidui Sunu beberapa waktu lalu saat memimpin mutasi di ruang Kilisuci Pemkot Kediri.
Menurut Sunu, lelang jabatan tersebut sesuai dengan uu no 5 tahun 2014. "Lelang jabatan untuk eselon 2, sesuai aturan UU no 5tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan pada tahun ini pemkot kediri akan melaksanakan lelang tersebut," kata Sunu.