Dugaan Korupsi Rp 2 Miliar di MAN Gondanglegi Malang, Jaksa Tetapkan 3 Tersangka
Rabu, 01 Juli 2015 23:17 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Dugaan korupsi pengadaan lahan perluasan Madrasah Aliah Negeri (MAN) Gondanglegi sebesar Rp 2,150 milar yang mengendap selama satu tahun belakangan ini, kini kasusnya disidik kembali Kejaksaan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang. Bahkan Kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka.
Dugaan korupsi Rp 2,150 miliar berawal dari usulan yang diajukan MAN Gondanglegi kepada Kemenag sebesar Rp 4 miliar dan telah dikucurkan sebesar Rp 3,8 miliar. Sedang luas lahan yang diperluas diperkirakan hanya 1 hektare dengan harga Rp 1,650 miliar saja.
BACA JUGA:
Diduga Terlibat Korupsi, Polres Malang Ringkus Mantan Kepala Desa Wadung
5 Tahun Buron, Reskrim Polres Malang Tangkap DPO Tersangka Korupsi Dana Desa
Soal Temuan Dugaan Nota Fiktif di Disparbud Malang, Dewan: Bisa Jadi Bukti Hukum Pidana
Kejari Malang Tetapkan Mantan Kadinkes Jadi Tersangka
Yunianto, Kasi Pidsus Kejari Kepanjen saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com di ruang kerjanya Selasa (30/6) kemarin mengatakan, kasus dugaan korupsi yang merugikan Negara sebesar Rp 2,150 miliar itu, sudah menetapkan 3 tersangka. Para tersangka itu adalah Kepala Sekolah MAN, PPK dan Panitia Pembangunan.