Sosialisasi Stop Pernikahan Dini, Berikut Penjelasan Dewan Pembina MUI Kabupaten Pasuruan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fuad
Minggu, 24 September 2023 19:30 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Anggota DPRD Jatim, Muzammil Syafii, mensosialisasikan Stop Pernikahan Dini di Kabupaten Pasuruan, Minggu (24/9/2023). Pria yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina MUI Kabupaten Pasuruan itu menyatakan bahwa Undang-Undang telah mengatur hal tersebut.
"Undang-Undang sudah melarang nikah di bawah umur," ujarnya.
BACA JUGA:
Polisi Tangkap Spesialis Curanmor di Pasuruan
Ini Kronologi Kecelakaan Maut KA Pandalungan di Pasuruan yang Tewaskan Empat Orang
Sosialisasi Tahapan Pilkada Belum Merata, KPU Diminta Proaktif Turun ke Bawah
KPU Pasuruan Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK, Ini Informasinya
Menurut dia, pernikahan dini telah menjadi masalah global yang kompleks karena belum memenuhi syarat usia. Berdasarkan data yang disebutkan, hampir 41.000 anak perempuan secara global dipaksa untuk menikah setiap harinya.
"Dampak akhirnya adalah bayi lahir stunting, artinya kondisi gagal tumbuh pada anak yang akan terlihat lebih pendek untuk anak di usianya. Juga akan menimbulkan terjadinya penyakit osteporosis pada ibu muda," paparnya.
"Yang paling menonjol adalah terjadi disharmoni, sehingga banyak menimbulkan perceraian, ini sudah jauh dari tujuan pernikahan itu sendiri yang membangun keluarga yang sakinah mawaddah wa rohmah," imbuhnya.