Terdapat Luka Lebam hingga Parah Tulang pada Wanita yang Dianiaya Anak Anggota DPR RI
Editor: Arief
Wartawan: Rusmiyanto
Jumat, 06 Oktober 2023 19:20 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polrestabes Surabaya mengungkap kematian wanita asal Sukabumi akibat dianiaya anak Anggota DPR RI di Surabaya. Korban mengalami beberapa luka serius di sejumlah tubuhnya.
Tim Forensik RSUD Dr. Soetomo, Renni mengatakan, pihaknya melakukan otopsi korban bernama DSA (29) asal Sukabumi, Rabu (4/10/2023) malam.
BACA JUGA:
Penganiayaan Kekasih, Ketua Bawaslu Surabaya Menyangkal, Korban Ngotot Dipukul
Temuan 21 Potongan Tulang Manusia di Surabaya Diperkirakan Lebih Dari Dua Orang
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Sabu
Polsek Gubeng dan Tim Inafis Polrestabes Surabaya Olah TKP Peluru Nyasar
“Pemeriksaan luar, kami temukan luka memar kepala sisi belakang, kemudian pada leher kanan-kiri, pada anggota gerak atas,” kata Reny di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Menurutnya, luka memar itu juga ditemukan pada bagian dada kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai kaki atas atau paha, dan punggung kanan.
“Dan ditemukan luka lecet pada anggota gerak atas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Renni mengatakan, pihaknya juga menemukan sejumlah luka saat melakukan pemeriksaan bagian dalam, yaitu terdapat luka pendarahan pada organ dalam, patah tulang hingga memar.
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Pasma Royce mengatakan, luka yang diderita korban ditimbulkan oleh penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri, Gregorius Ronald Tannur (31), yang merupakan anak anggota DPR RI.
Diketahui, Gregorius Ronald Tannur (31), warga Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan pada kekasihnya, DSA.
Penganiayaan itu berlangsung di salah satu tempat hiburan di Jalan Mayjen Jonosewojo pada Rabu (4/10/2023) pukul 00.10 WIB dini hari.
Akibatnya, Ronald dikenakan pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara. Dengan tindakan yang sudah kami lakukan, penyidik tersangka telah kami lakukan penahanan sebagaimana dalam surat perintah penahanan," ujar dia. (rus/rif)