Warga Desa Kori Ponorogo Sujud Syukur Sambut Putusan MK
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Senin, 16 Oktober 2023 19:04 WIB
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia capres-cawapres disambut sukacita oleh warga Desa Kori, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Senin (16/10).
Puluhan warga Desa Kori yang menggelar nonton bareng sidang MK tersebut langsung sujud syukur begitu Ketua MK Anwar Usman mengabulkan sebagian gugatan Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).
BACA JUGA:
Ada Temuan Tanda Tangan yang Mirip di TPS, MK akan Buka Kotak Suara se-Bangkalan
Ada Kesamaan di Tanda Tangan Pemilih, Ketua Bawaslu Bangkalan Dicecar Hakim MK
Sidang PHPU Perdana MK Panel Dua, Hakim Sebut Bangkalan Dominasi Perkara Jatim
Malam Puncak Hari Pers Nasional, Pj Gubernur Jatim Terima Prapanca Award 2024
Salah satu gugatan pemohon yang dikabulkan MK adalah terkait syarat seseorang yang ingin mencalonkan capres/cawapres adalah pernah menjabat kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu (pemilihan umum).
Supriyanto, salah seorang warga Desa Kori, mengatakan sujud syukur tersebut adalah wujud kebahagiaan atas nikmat Tuhan yang telah mengabulkan doa-doa masyarakat Indonesia, bahwa MK mengabulkan permohonan yang telah diajukan.
Menurutnya, putusan MK bakal membawa dampak positif bagi demokrasi di Indonesia. Sebab, masyarakat bakal bisa mendapatkan pemimpin yang berkualitas, kompeten, dan berpengalaman dalam pemilu 2024.