Pulihkan Kerugian Pendapatan Negara, DJP Jatim II Sita Aset Tersangka Perpajakan
Editor: Sigit Endra
Wartawan: Mustain
Rabu, 18 Oktober 2023 11:31 WIB
Dijelaskan Agustin, langkah dan upaya ini membuktikan keseriusan Kanwil DJP Jatim II melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan.
Penegakan hukum yang tegas ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku pidana perpajakan sekaligus menjadi garda pengamanan penerimaan negara.
"Komitmen kami terus melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang perpajakan. Koordinasi juga akan terus dilaksanakan dengan aparat penegak hukum (APH) di wilayah Jawa Timur untuk menindak Wajib Pajak (WP) yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," tegasnya.
Sedangkan kepada para WP, Agustin Vita Avantin menghimbau agar mereka melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia menegaskan, jika WP merasa kesulitan agar menghubungi atau mendatangi kantor pajak terdekat agar dibantu untuk menyelesaikan persoalan tersebut. (sta/git)