Rumah Wanita Korban Pelecehan Seksual dan Kekerasan di Surabaya Kini Dijaga Polisi
Editor: Siswanto
Wartawan: Rusmiyanto
Selasa, 24 Oktober 2023 19:26 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus penganiayaan dan aksi pelecehan seksual yang menimpa AHS (21), warga Semampir, kini dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polres Tanjung Perak.
Pengaduan tersebut, hingga terbitnya laporan polisi dengan Nomor LP/B/430/X/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pihak kepolisian melakukan beberapa tahapan untuk mencari saksi dan rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian.
BACA JUGA:
Polres Tanjung Perak Amankan Eks Anggota DPRD Bangkalan atas Dugaan Kepemilikan Sabu
Mobil Adik Kandung Diresnarkoba Polda Jatim Dirampas 9 Orang Ngaku Debtcollector TAF
Korban Begal di Surabaya Tolak Ajakan Damai Pelaku
Modal Pistol Mainan, 4 Pria di Sidoarjo Pura-Pura Jadi Polisi Peras Pemakai Sabu
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Mochamad Prasetyo mengatakan, dari laporan korban terkait penganiayaan dan pelecehan seksual, masih melakukan pemeriksaan kepada korban.
“Untuk saksi yang mengetahui korban dilakukan pemerkosaan dan pengeroyokan dalam mobil masih belum kita periksa karena minim keterangan, juga anggota Reskrim mencari bukti pendukung yaitu rekaman cctv di sekitar kejadian,” ujarnya, Selasa (24/10/2023).
Mohammad Prasetyo menjelaskan, pihaknya baru menerima laporan pada Minggu (22/10/2023) malam, dan membutuhkan waktu untuk mempelajari dan melakukan penyidikan.
Sedangkan dari laporan polisi yang diterbitkan oleh pihak Polres Tanjung Perak, adanya upaya pengguguran atau aborsi kandung terhadap korban, pihaknya juga membutuhkan hasil pemeriksaan.
“Di laporan dituangkan bahwa korban dikeroyok oleh pelaku yaitu kekasihnya dan dua saudaranya dikarenakan korban meminta tanggung jawab pelaku atas kehamilannya. Namun pelaku meminta agar kandungan korban di gugurkan. Tapi pembuktian bahwa korban hamil masih belum dilakukan pemeriksaan,” tambah Mohammad Prasetyo.
Simak berita selengkapnya ...