Usai Dosen, Kini Mahasiswa yang Gugat KPU, Buntut Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran
Editor: M. Aulia Rahman
Kamis, 02 November 2023 23:23 WIB
1. Menerima gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan hukum tergugat yang menerima tahapan pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Rabu, 25 Oktober 2023 adalah perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan hasil verifikasi dokumen persyaratan bacapres Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat (TMS) sebagaimana diatur Pasal 13 ayat 1 huruf q PKPU Nomor 19 tahun 2023;
4. Menyatakan segala keputusan-keputusan, surat-surat, penetapan-penetapan yang diterbitkan KPU setelah menerima Prabowo-Gibran mengikuti pendaftaran bakal capres-cawapres batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
5. Menghukum tergugat (KPU) untuk membatalkan tahapan pendaftaran bakal capres-cawapres Prabowo-Gibran dengan segala akibat hukumnya;
6. Menghukum tergugat untuk menolak turut tergugat II (Prabowo Subianto) sebagai peserta pilpres 2024;
7. Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian kepada para penggugat berupa inmateriil sebesar Rp100 miliar.
8. Menghukum tergugat, turut tergugat I, turut tergugat II, dan turut tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);
10. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
"Agar KPU tidak melakukan perbuatan melawan hukum lainnya, kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan putusan provisi (putusan pendahuluan sebelum putusan akhir)," pinta Taufik.
Salah satu provisi itu adalah memerintahkan KPU menghentikan sementara tahapan-tahapan proses pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sampai putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (mar)