Kasus Penganiayaan dan Pemaksaan di Suramadu, Polisi Disebut ‘Main Mata’
Editor: Siswanto
Wartawan: Rusmiyanto
Jumat, 03 November 2023 20:13 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Penangkapan dua dari tiga pelaku pengeroyokan dan pemaksaan terhadap korban bernama Amalia (21) warga Wonokusumo Lor, di bawah Jembatan Suramadu, pada awal Oktober lalu, ternyata korban memberikan keterangan baru kepada BANGSAONLINE.com.
Diketahui sebelumnya, saat jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (2/11/2023) kemarin, yang menghadirkan dua pelaku bernama Fadil dan Abdullah beserta korban, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, kasus tersebut akan dilakukan Restorasi Justice (RJ), karena antara pelaku dengan korban sudah melakukan pernikahan.
BACA JUGA:
Polres Tanjung Perak Amankan Eks Anggota DPRD Bangkalan atas Dugaan Kepemilikan Sabu
Mobil Adik Kandung Diresnarkoba Polda Jatim Dirampas 9 Orang Ngaku Debtcollector TAF
Korban Begal di Surabaya Tolak Ajakan Damai Pelaku
Modal Pistol Mainan, 4 Pria di Sidoarjo Pura-Pura Jadi Polisi Peras Pemakai Sabu
“Kasus pengeroyokan 170 ini nantinya akan dilakukan RJ karena pihak korban telah mencabut laporanya dan sudah menikah dengan terlapor yang sudah berstatus tersangka,” ujarnya, Kamis (2/11/2023) kemarin.
Namun, awak media kembali dikejutkan dengan pernyataan dari korban melalui pesan singkat Whatsapp, bahwa pernikahan yang dilakukan oleh pelaku kepada Amelia, hanyalah permainan yang sudah direncanakan.
Simak berita selengkapnya ...