Dewan Pers Prihatin Upaya Halangi Wartawan saat Pengambilan Gambar Ketua KPK di Aceh | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dewan Pers Prihatin Upaya Halangi Wartawan saat Pengambilan Gambar Ketua KPK di Aceh

Editor: Redaksi
Selasa, 14 November 2023 18:14 WIB

Hal itu diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun1999 tentang Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,".

3. Adapun Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers menyatakan:

- Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran (pasal 2).

- Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (pasal 3).

4. Bagi para insan pers, meminta agar senantiasa berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik yang berlaku dalam menjalankan tugasnya. (*)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video