Gubernur Khofifah Tetapkan UMP Jatim 2024 Naik 6,13 Persen | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gubernur Khofifah Tetapkan UMP Jatim 2024 Naik 6,13 Persen

Editor: Sigit Endra
Wartawan: Devi Fitri
Selasa, 21 November 2023 11:55 WIB

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2024 yang naik sebesar 6,13 persen atau Rp125 ribu dilakukan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Artinya, UMP Jatim yang sebelumnya Rp2.040.244,30, pada 2023 naik menjadi Rp2.165.244,30, di 2024.

Ketetapan terkait naiknya UMP Jatim tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Gubernur Jawa Timur Khofifah menuturkan, kenaikan UMP 2024 memakai formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, dan inflasi sesuai dengan regulasi dari pemerintah pusat.

"Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024 ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," katanya di Gedung Negara Grahadi, Selasa (21/11).

"Dimana dalam regulasi tersebut, ditetapkan menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu," kata Khofifah melanjutkan.

Terkait perhitungan UMP 2024, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menerangkan, semuanya menerapkan formula sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Dengan menggunakan data statistik dari Badan Pusat Statistik, sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimum, baik UMP maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024.

Data-data yang dipakai dalam perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2024 antara lain rata-rata pengeluaran per kapita selama sebulan menurut provinsi sebesar Rp1.323.486,00. Selain rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi sebesar 3,53, pemerintah juga melihat rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi sebesar 1,66.

Terdapat pula data pertumbuhan ekonomi menurut provinsi sebesar 4,96 persen (PDRB Triwulan IV 2022+Triwulan I, II, III 2023) terhadap (PDRB Triwulan IV 2021+Triwulan I, II, III 2022). Selanjutnya, data inflasi gabungan menurut provinsi sebesar 3,01 persen dari September 2022 hingga September 2023.

Mantan Menteri Sosial RI itu menegaskan, keputusan naiknya UMP Jawa Timur 2024 sebesar 6,13% ini telah memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jatim.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video