Demi Persatuan dan Kesatuan Antarsuku, Pemkab Trenggalek Bentuk FPK
Editor: Siswanto
Wartawan: Herman Subagyo
Senin, 13 November 2023 16:49 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Trenggalek melalui badan kesatuan bangsa dan politik (Bakesbangpol) membentuk Forum Pembauran Kebangsaan atau FPK dalam rangka mempererat persatuan dan kesatuan antarsuku.
Kepala Bakesbangpol Trenggalek, Widarsono, mengatakan bahwa FPK dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 34 tahun 2006 yang selanjutnya ditindak lanjuti oleh Bupati Trenggalek dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor 188.45/291/406.001.3.2023.
BACA JUGA:
Bakesbangpol Trenggalek Gelar Seminar Antiradikalisme
DPRD Trenggalek Gelar Siang Paripurna, Ini Catatan Banggar untuk Raperda 2023
Rakor Pansus II DPRD dan Tim Asistensi Pemkab Trenggalek Bahas soal Isi dari RPJPD
Rakor Pansus III DPRD Trenggalek dengan OPD Bahas Ekonomi
“FPK adalah wadah informasi, konsultasi serta kerjasama antar warga dalam bidang pembangunan kebangsaan,” ujarnya saat memberikan sambutan di Aula Gedung Bakesbangpol Trenggalek, Senin (13/11/2023).
Ia menambahkan, tujuan daripada FPK adalah memelihara persatuan dan kesatuan, menjaga kedaulatan NKRI. Sedangkan tugas dari FPK yakni menjaring aspirasi masyarakat dari pembauran kebangsaan tersebut, serta mengadakan dialog dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat.
Di hadapan puluhan anggota FPK, Widarsono menjelaskan arti dari pembauran adalah proses menyatunya antarunsur, antarkelompok masyarakat menuju satu kesatuan yang terintegrasi. Menurut dia, sebagai bagian dari warga negara tentunya memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menuju satu kesatuan yang bulat dan utuh.