Paparkan Aturan dan Mekanisme Pelayanan Tata Ruang, DPUPR Kota Kediri Sosialisasikan SITR
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 01 Desember 2023 22:04 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Kediri mengundang kelurahan, kecamatan, serta beberapa satker terkait dan notaris untuk mengikuti sosialisasi sistem informasi tata ruang (SITR), Jumat (1/12/2023). Acara ini dilakukan dalam rangka menyebarluaskan informasi soal peraturan dan mekanisme pelayanan tata ruang.
Kepala DPUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari, mengatakan bahwa DPUPR telah membuat aplikasi SITR berbasis website, yang bisa diakses di sini. Ia menyatakan, SITR dibuat untuk membantu masyarakat dalam mengetahui informasi terkait aturan maupun mekanisme tata ruang di Kota Kediri.
BACA JUGA:
Peringati HUT ke-1145 Tahun, Pj Wali Kota Kediri Harap Tradisi Manusuk Sima Terus Lestari
Satria Bahagia: Kolaborasi Uniska Kediri dan Dishub Semarakkan Hari Jadi ke-1145 Kota Kediri
Tingkatkan Capaian IKD, Dispendukcapil Kota Kediri Lakukan Jemput Bola ke Kejaksaan
Arahan Pj Wali Kota Kediri saat Pelatihan Kewirausahaan untuk Tenaga Non-ASN
“Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa mengakses informasi didalamnya secara gratis dari manasaja. Jadi misalnya ketika masyarakat memiliki sebuah lahan, nah melalui website ini masyarakat bisa mengecek dan mengetahui peruntukan pola ruang ini dan apa saja yang bisa dibangun di lahan tersebut,” paparnya sembarai mencontohkan salah satu kegunaan SITR.
Dengan mengakses SITR ini, kata Endang, masyarakat juga akan mendapatkan informasi ketentuan intensitasnya, berapa koefisien dasar bangunan, persentase yang bisa dibangun di lahan yang dimiliki serta tinggi bangunan atau jumlah lantai pada bangunan yang diizinkan.
“Semua yang tertera pada SITR sesuai dengan Peraturan Walikota nomor 8 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang kemudian kita terjemahkan dalam aplikasi SITR ini,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dalam melakukan giat pembangunan selama ini masih dijumpai masyarakat yang melakukan pembangunan tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal ini, bisa jadi dikarenakan karena kurangnya informasi tentang tata ruang di Kota Kediri, dengan adanya aplikasi ini, akan menjembatani informasi tata ruang dari Pemkot Kediri kepada masyarakat.
“Ketika masyarakat mendapat informasi yang benar, maka masyarakat juga akan tahu peraturan dan mekanisme pelayanan tata ruang yang sesuai sehingga pelanggaran terkait tata ruang ini bisa kita eliminate atau perkecil,” tuturnya.
Beberapa pelanggaran tata ruang yang sering terjadi menurut Endang biasanya terkait intensitas bangunan, garis sempadan bangunan (GSP) dan pembangunan yang tidak sesuai peruntukan.