Jadi Pelaku Pengeroyokan Satpol PP Kota Surabaya, Satu Oknum Buruh Disanksi Wajib Lapor
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Rusmiyanto
Rabu, 06 Desember 2023 19:33 WIB
Kendati demikian, RTPAP masih berstatus sebagai tersangka yang melanggar Pasal 170 KUHP, tentang tindak perkara kekerasan.
"Karena adanya permohonan, tersangka yang bersangkutan inj dikenakan wajib lapor 2 hari dalam seminggu," paparnya.
Menurutnya, untuk tersangka lain masih dilakukan penyelidikan dan proses hukum masih berlanjut.
"Kami tetap menjalankan, meneruskan kasus ke tahap penyelidikan dan berdasar pada alat bukti. Tadi malam personel kepolisian ke kediaman masing - masing tersangka, namun yang bersangkutan tidak ada di rumah," imbuh Hendro.
Hendro juga menambahkan, bahwa pihaknya telah mengantongi beberapa identitas pelaku pengeroyokan.
"Sudah kita kantongi identitas para tersangka, proses hukum masih berlanjut, dan dipastikan tersangka lebih dari satu orang," tutup Hendro. (rus/sis)