Polda Lampung Tetapkan Komika AR sebagai Tersangka atas Kasus Dugaan Penistaan Agama
Editor: Arief
Minggu, 10 Desember 2023 14:10 WIB
LAMPUNG, BANGSAONLINE.com - Komika asal Lampung yang melakukan penistaan agama dalam materi yang dibawakan, kini menjadi tersangka.
Dugaan penistaan agama itu dilakukan saat komika itu mengisi acara "Desak Anies" di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, pada Kamis (7/12/2023).
BACA JUGA:
Dituntut 2,6 Tahun, Begini Pledoi Samsudin Blitar Dalam Sidang Pembelaan
Menkopolhukam Sebut Kasus Penistaan Agama oleh Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Masuki Tahap Penyidikan
Polri Tanggapi Laporan soal Dugaan Penyimpangan Ajaran Al Zaytun
Samakan Kun Fayakun dengan Kalimat Bim Salabim dalam Podcast, Aktivis NU Laporkan dr. Richard Lee
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik membenarkan komika berinisial AR (33) itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, dari pemeriksaan yang dilakukan kepada 7 saksi dan 5 orang ahli, AR dinyatakan melakukan penistaan.
“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," kata Umi, dikutip melalui Kompas.com.
Menurut Umi, AR saat ini ditahan di Mapolda Lampung untuk proses lebih lanjut.
Simak berita selengkapnya ...