Pada 2024, ATR/BPN Gresik Mulai Berlakukan Program e-Sertifikat Tanah
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Jumat, 15 Desember 2023 22:12 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kasubag TU Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Gresik, Fanani, menyatakan BPN Gresik mulai tahun depan bakal memberlakukan program sertifikat elektronik (e-Sertifikat) tanah.
Kebijakan ini mengacu aturan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
BACA JUGA:
Cagak Agung Gresik Jadi Percontohan Desa Berdaya di Jatim
Otak Perampokan Disertai Pembunuhan Agen BRILink di Gresik Belum Tertangkap
Kementerian ATR/BPN dan Mahkamah Agung Selenggarakan Sertifikasi Hakim
Target Masa Transisi Kepemerintahan, Wamen ATR dan Waka BPN Apresiasiasi Kinerja Jajaran Pusat
"Tahap awal e-Sertifikat tanah akan diberlakukan untuk tanah milik pemerintah. Minimal aset tanah milik Pemkab Gresik," kata Fanani, didampingi Kasi Penataan Ruangan, Rangga, Jumat (15/12/2023).
Namun, ia mengatakan bahwa sebelum program e-Sertifikat diberlakukan untuk masyarakat umum, diuji cobakan untuk aset tanah milik ATR/BPN Gresik.
"Untuk sertififikat elektronik minim tahap awal tanah milik BPN. Mulai kami uji cobakan, dan bisa," ujarnya.
Menurut dia, tanah yang sudah bersertifikat elektronik untuk mengaksesnya cukup muda.
"Yang punya sertifikat elektronik tanah, cara lihatnya bisa akses di brangkas elektronik," tuturnya.
Nantinya, lanjut Fanani, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik dan PMNA No 3 Tahun 1997 akan berlaku secara berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah.