KPID Jawa Timur Minta Peserta Pemilu Gunakan Media Penyiaran Berizin | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPID Jawa Timur Minta Peserta Pemilu Gunakan Media Penyiaran Berizin

Editor: Redaksi
Rabu, 17 Januari 2024 16:29 WIB

Sedangkan untuk media penyiaran berizin, masyarakat bisa mengadu ke Bawaslu dan Jatim ketika menemukan konten siaran partisan yang tidak sesuai dengan aturan kampanye dengan menyebutkan nama lembaga penyiaran, program siaran, jam siaran, dan bukti rekam ke hotline Jatim: 08113501919.

Iklan kampanye di media massa mainstream termasuk radio dan televisi akan berlangsung pada 21 Januari-10 Februari 2024. Sundari mengatakan bahwa aturan kampanye di media penyiaran selama pesta demokrasi mengacu pada Peraturan KPU RI No. 15 Tahun 2023, Peraturan Bawaslu No 11 Tahun 2023, dan Peraturan KPI No. 4 Tahun 2023. 

Ia menambahkan, media penyiaran juga harus menghindari racun siaran lain seperti pembatasan seksualitas, kekerasan, sesuatu yang menyeramkan, atau ujaran kebencian sara saat menayangkan iklan kampanye.

"Media penyiaran yang sudah menayangkan iklan secara berimbang bisa tetap disanksi bila menampilkan adegan yang melanggar aturan penyiaran seperti adegan merokok, adegan sadis, adegan saru, atau adegan seram," paparnya.

Sundari berharap, peserta Pemilu juga memperhatikan regulasi seperti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran saat memproduksi materi kampanye dalam rangka mencegah media penyiaran menayangkan konten yang merugikan kepentingan penonton televisi, atau pendengar radio. (*)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video