Honor Rp1,1 Juta, KPPS Bekerja sejak Pagi Hingga Pukul 03.00 Dini Hari
Editor: Tim
Kamis, 15 Februari 2024 12:47 WIB
Lalu apa saja tugas mereka? Di bawah ini BANGSAONLINE mengutip CNBC menurunkan secara lengkap.
Pertama, mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
Kedua, menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas pemilu lapangan;
Ketiga, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
Kempat, mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
Kelima, menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas pemilu lapangan, peserta pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
Keenam, menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
Ketujuh, membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas pemilu lapangan, dan PPK melalui PPS;
Kedelapan, menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan pengawas pemilu lapangan;
Kesembilan, menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
Kesepluh, melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
Kesebalas, melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.