Tak Puas Hasil Hitung Suara, 2 Caleg Datangi Bawaslu Kabupaten Mojokerto
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rochmat Saiful Aris
Senin, 19 Februari 2024 21:16 WIB
"Kami hari ini menerima bukti-bukti dan juga saksi atas adanya dugaan pelanggaran pencoblosan di Desa Temon, Kecamatan Trowulan. Setelah kami register, baru akan melakukan penelusuran lebih dalam terkait dugaan-dugaan tersebut," paparnya.
Ketika ditanya terkait jenis dugaan pelanggaranya administrasi atau pidana, Deni menjelaskan, "Semua dugaan bukti laporan yang bersangkutan akan kami pelajari maupun dilakukan pengkajian yang dalam. Kalau jenis pelanggaranya kita menunggu kajian seperti apa mungkin 2 hari lagi bisa kami sampaikan, dan kalau memang terbukti pelanggaranya bisa di lakukan pemilihan suara ulang (PSU) namun harus ada berapa syarat agar bisa dilakukan PSU."
"Kalau benar-benar terbukti melakukan pelanggaran, maka bisa juga dilakukan PSU, karena kondisi PSU juga harus ada berapa syarat harus laksanakan PSU," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori, mempersilakan bagi ada pihak-pihak yang belum puas akan hasil penghitungan kertas suara caleg, untuk melaporkan ke Bawaslu.
"Sudah ada aturan regulasinya, bagi para caleg atau lainnya yang merasa belum puas, bisa melaporkan ke Bawaslu, supaya bisa ditindaklanjuti Bawaslu," ungkapnya. (ris/mar)