Korupsi Hibah UMKM di Diskop Gresik, Kejaksaan Dalami Peran Anggota DPRD | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Korupsi Hibah UMKM di Diskop Gresik, Kejaksaan Dalami Peran Anggota DPRD

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Jumat, 23 Februari 2024 10:37 WIB

"Kami terus dalam kasus ini. Kami dalami 10 penyedia lain dan penerima hibah," katanya.

Dikatakan dia, pendalaman kasus ini sementara masih di lingkup diskop, penyedia, dan penerima hibah. Belum sampai ke DPRD .

"Potensi tersangka masih ada, dari kalangan ASN," pungkasnya. 

Sekadar informasi, hibah untuk 774 UMKM se-Kabupaten dengan model e-Katalog ini didanai anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) tahun 2022 sebesar Rp17,6 miliar.

Kejari telah menetapkan 2 tersangka. Yaitu mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perindag Malahatul Farda, dan Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi, Riyan Febrianto. 

Keduanya saat ini ditahan di rumah tahanan (rutan) Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten  selama 20 hari. (hud/ns) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video