Disebut Pungut Miliaran Rupiah terkait Izin Tambang, KPK Buka Peluang Periksa Menteri Bahlil | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Disebut Pungut Miliaran Rupiah, KPK Mau Klarifikasi Menteri Bahlil

Editor: Tim
Selasa, 05 Maret 2024 14:06 WIB

Bahlil Lahadalia.

Atas dasar itulah Tina mengatakan, Bahlil mengadukan media nasional tersebut ke Dewan Pers.

Namun Majalah Tempo tak gentar. Buktinya, Tempo.co – media online yang satu rumpun dengan Majalah Tempo – beberapa jam lalu malah memuat pernyataan Sugeng Suparwoto, Ketua Komisi Energi atau Komisi VII DPR.

Sugeng Suparwoto mengaku tidak kaget soal dugaan /Kepala Badan Penanaman Modal mempolitisasi .

Menurut ia, sejak awal Komisi Energi sudah mengkiritisi peran Bahlil yang didapuk menjadi Ketua Satuan Tugas Penataan Lahan dan Penataan Investasi. "Sebab, hanya dengan Keputusan Presiden lembaga ini menjadi super body," kata Sugeng kepada Tempo, Selasa, 5 Maret 2024.

Menurut Sugeng, mestinya tidak diberikan kewenangan yang berlebihan. Bahkan yang melebihi kewenangan kementerian dalam urusan pertambangan.

Misalnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara.

Satgas, tegas politikus Partai NasDem itu, merupakan sebuah lembaga yang bersifa ad hoc. Kewenangan untuk mencabut , Hak Guna Usaha dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, adalah kewenangan yang menyalahi tata kelola pemerintahan yang baik.

"Dan dalam beberapa kali rapat dengar pendapat di Komisi VII, banyak mitra dan asosiasi mengeluhkan adanya satgas ini," ujarnya.

Karena itu Sugeng sangat berharap aparat penegak hukum proaktif menelusuri dugaan politisasi izin usaha pertambangan yang disinyalir melibatkan Menteri .

Sekadar informasi, pembentukan diteken melalui Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Lahan dan Penataan Investasi, yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada 20 Januari 2022.

Sedangkan peran Bahlil dalam pencabutan izin pertambangan makin teristimewakan dengan terbitnya Keppres Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi.

Sumber: tempo/kompas/liputan6

 

sumber : tempo/kompas/liputan6

Berita Terkait

Bangsaonline Video