Sidang Kasus Narkoba Oknum PNS Satpol PP Gresik Ungkap Keterlibatan Salah Satu Kabid
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 07 Maret 2024 10:37 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ada sejumlah fakta menarik dalam sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa M. Saiful Mubarok, PNS nonaktif Satpol PP Gresik di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (6/3/2024).
Sidang yang menghadirkan tiga orang saksi tersebut mengungkap dugaan keterlibatan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Umum dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Gresik.
BACA JUGA:
DPRD Gresik Dalami Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Melalui Banggar dan AKD
Bupati Gresik Lepas Ekspor Produk UMKM Songkok ke Brunei Darussalam
Tujuan BPPKAD Gresik Gelar Asset Award 2024
Gandeng BNN, Satpol PP Gresik Razia Penjaga Warung dan Kafe
Hal itu disampaikan Anton Hilman, salah satu ASN Satpol PP Gresik, saat dimintai keterangan oleh Hakim Anggota Arie Andhika Adikresna terkait percakapan di aplikasi WhatsApp.
Anton mengaku sudah berkali-kali mengantarkan barang haram narkoba kepada atasannya, yang biasa disebut Mami, karena menjalankan perintah. Namun, ia mengaku tak ikut mengkonsumsi.
"Kalau soal ineks 3 kali saya mengambil dari loker di mess kantor, lalu saya antar ke Mami di ruangannya. Masing-masing 6 biji. Di ruangan Mami mabuk-mabukan minuman keras. Di dalam ruangan juga sudah ada pacar Mami," ungkap saksi.
Saksi juga mengaku pernah satu kali diajak dugem Mami di sebuah klub yang ada di Surabaya.
Simak berita selengkapnya ...