4 Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM
Editor: Annisa'a Ambarnis
Kamis, 14 Maret 2024 21:41 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjatuhkan sanksi berupa pencabutan nomor izin edar kepada empat produk kosmetik. Langkah tersebut dilakukan setelah melakukan pengawasan sejak Oktober 2023 dan Januari 2024.
Penyebab pencabutan nomor izin edar empat produk kosmetik ini dikarenakan promosi yang mengeksploitasi erotisme atau seksualitas.
BACA JUGA:
Resep Laksa Ayam, Cita Rasa Rempah Lezat dan Santan Kental
7 Sayuran yang Harus Dihindari Penderita Diabetes
Resep Ikan Bandeng Asem Pedas
Harga Emas Antam Hari Ini 6 Oktober 2024
Iklan yang dilakukan oleh empat produk kosmetik tidak sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika.
"Keempat produk kosmetik tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku karena visual iklan yang ditampilkan jelas menyimpang dari tujuan dan kegunaan atau kemanfaatan kosmetik," tutur Mohamad Kashuri selaku Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI.
Kashuri menjelaskan bahwa empat produk kosmetik yang melakukan promosi bersifat erotisme atau seksualitas sudah dicabut nomor izin edarnya sejak bulan Januari 2024.
Adapun produk kosmetik yang dicabut izin edarnya, yaitu:
1. Potens Special Gel for Man (Nomor notifikasi NA18230104521, pemilik nomor notifikasi Botryo Herba Bioteknologi)
2. Hanimun Gentle Gel (Nomor notifikasi NA18210112280, pemilik notifikasi Tritunggal Sinarjaya)
3. Cocomaxx Gel Massage Gel (Nomor notifikasi NA18210102363, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya)
4. Geltama Gentle Gel (Nomor notifikasi NA18230100410, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya)