Sekda Gresik Pastikan THR ASN Pemkab Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sekda Gresik Pastikan THR ASN Pemkab Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat

Editor: Novandryo W S
Wartawan: Syuhud
Selasa, 19 Maret 2024 11:28 WIB

Sekda Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman

"Kalau detailnya bisa ditanyakan ke (badan pendapatan pengeloaan keuangan dan aset daerah)," tuturnya.

Sekda menegaskan anggaran untuk membayar THR ASN sudah dialokasikan. "Ndak ada masalah terkait THR," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menyampaikan ada 8.888 ASN di lingkungan per tanggal 31 Desember.

Agung juga memastikan pembayaran THR untuk ASN sesuai dengan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat. (hud/van)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video